IAIN Surakarta adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan. Upaya meningkatkan kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi. Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi IAIN Surakarta. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.
Kewajiban IAIN Surakarta melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
LPM IAIN Surakarta adalah sebuah lembaga di tingkat Institut yang bertugas membantu Rektor dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu di IAIN Surakarta. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Surakarta dan Peraturan Rektor Nomor 220 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Nomenklatur Lembaga dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan IAIN Surakarta.
Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Surakarta adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di IAIN Surakarta, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditas institusi maupun akreditasi program studi.