LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
IAIN SURAKARTA Periode 2019 – 2024
Struktur organisasi LPM IAIN Surakarta terdiri dari Ketua, Sekretaris, Pusat, dan Sub Bagian Tata Usaha.
Tugas – tugas:
- Ketua LPM : Memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik.
- Sekretaris LPM : Memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
- Pusat Pengembangan Standar Mutu : Melaksanakan pengembangan standar mutu akademik.
- Pusat Audit dan Pengendalian Mutu : Melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik.
- Sub Bagian Tata Usaha : Melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.