Loading...

Instrumen Suplemen Konversi (ISK)

Diterbitkan pada
9 Februari 2021 11:50 WIB

Baca

Berdasarkan Peraturan BAN-PT No 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi, maka BAN-PT menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk melakukan konversi:  

  • dari peringkat akreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
  • dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali
  • dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik
  Peraturan tersebut adalah sebagai berikut: