Berdasarkan Peraturan BAN-PT No 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi, maka BAN-PT menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk melakukan konversi:
Tim LPM UIN Raden Mas Said Surakarta Hadiri Temu Nasional Penjaminan Mutu PTKIN di Padang
1 bulan yang lalu - Umum