Kurikulum kualifikasi nasional atau KKNI telah diberlakukan di IAIN Surakarta sejak tahun 2015. Pemberlakuan sesuai  amanah Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tenang KKNI dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 73 Tahun 2013 tentang penerapan KKNI di perguruan tinggi. Dengan kurikulum KKNI diharapkan agar setiap  program studi dapat menjamin kompetensi inti keilmuan program studi dan kompetensi pendukung pada setiap lulusannya sehingga dapat terserap langsung di dunia kerja. IAIN Surakarta  sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) memilih  kajian Islam Budaya Jawa sebagai  salah satu kompetensi pendukung atau penciri  lulusan. Pilihan ini didasarkan pada tantangan masyarakat yang  membutuhkan  lulusan sarjana muslim moderat  yang didukung kepekaan terhadap nilai-nilai sosial budaya setempat atau kearifan lokal.

Berdasar pertimbangan itu guna penguatan penciri kurikulum  KKNI institusi, LPM IAIN Surakarta  menggelar Review Kurikulum IAIN Surakarta terhadap 10 mata kuliah penciri institusi.  Kegiatan dilaksanakan pada 17-18 April 2018 yang melibatkan Dekan-dekan Fakultas, Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Ketua-ketua jurusan atau program studi. Kesepuluh mata kuliah terdiri dari  Islam dan Budaya Jawa, Pancasila,  Civic Education, Akhlak Tasawuf, Filsafat Ilmu, Sejarah Peradaban Islam, Ilmu Kalam, Bahasa Indonesia dan Kewirausahaan Islami

Menurut narasumber Dr. Sembodo, dosen pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan Asesor BAN-PT, keseluruhan kurikulum  harus diturunkan  dari visi institut, fakultas dan  program studi berdasar standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Mata kuliah dalam kurikulum terdiri dari mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan. Mayoritas mata kuliah wajib dalam kisaran bobot 63-67% nya harus merupakan kelompok mata kuliah penentu terhadap pencapaian kompetensi inti program studi. Setelah itu kelompok mata kuliah kompetensi pendukung dan pendukung lainnya.  Penamaan mata kuliah dalam perspektif KKNI dan Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) harus mencerminkan semangat  inovasi guna mengatasi permasalahan kontemporer yang dihadapi kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan.  Dengan demikian, nama-nama mata kuliah  hendaknya tidak  menggunakan istilah normatif yang kaku.  Penamaan Islam Budaya Jawa telah mencerminkan ciri khas. Kewirausahaan Islami akan baik jika diruban menjadi Kewirasuahaan Islami di Era Milenial. Ilmu Kalam misalnya menjadi Teologi Islam Indonesia.

Dalam workhop itu telah disusun  Rencana Pembelajaran Semester (RPS) kesepuluh mata kuliah penciri  KKNI institusi IAIN Surakarata yang didasarkan pada masukan dan hasil diskusi tim kecil dan difinalisasi oleh  peserta workshop. Workshop ditutup oleh Wakil Rektor 1 dihadiri pula oleh WR 2.  Dengan RPS yang baru,  setiap mata kuliah institusi pada setiap  program studi  dan  fakultas  walaupun  diampu oleh dosen yang berbeda,  namun memiliki standar kompetensi lulusan (SKL) yang sama.  Dengan standarisasi ini maka, setiap lulusan IAIN Surakarta  akan memiliki standar kompetensi pendukung yang sama yaitu sebagai  agen pengembang moderasi Islam yang memiliki karakter kemandirian dan berdaya saing tinggi. Semoga.

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *