Berdasarkan Peraturan BAN-PT No 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi, maka BAN-PT menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk melakukan konversi:

 

  • dari peringkat akreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
  • dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali
  • dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik

 

Peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

 

 

 

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *