Surat keputusan Rektor IAIN Surakarta nomor 458A tahun 2017 tentang SPMI menetapkan standar penjaminan mutu yang menjadi pedoman. Sehingga kebijakan yang ada di bawahnya yaitu fakultas, pascasarjana dan lembaga mengikutinya. Standar tersebut disusun berdasarkan visi, misi dan tujuan dari kampus. Standar mutu kemudian diturunkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT). Dalam hal ini semua fakultas, pascasarjana, dan lembaga menetapkan standar pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. UIN Said juga telah memiliki Renstra dan RIP yang memuat target capaian luaran yang telah ditetapkan untuk diupayakan oleh fakultas, program pascasarjana, lembaga maupun unit. Selain itu, target kinerja juga ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja (Penkin) antara Rektor dengan para Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua-ketua Lembaga, dan Kepala-kepala Unit di lingkungan UIN Said.

Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Raden Mas Said (LPM UIN RM Said) Surakarta juga memperhatikan aturan baru tersebut, menyelenggarakan kegiatan sindikasi mutu antar perguruan tinggi. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengembangkan standar pendidikan tinggi dalam bentuk rencana strategis dan aksi bagi seluruh perguruan tinggi agama Islam (PTKI) yang diundang. Acara yang digelar di Hotel Syariah Solo pada Kamis (2 November 2023) ini dihadiri oleh Rektor dan Wakil Rektor UIN RM Said, para pejabat Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) PTKI antara lain UIN RM Said Surakarta, Universitas Nahdatul Ulama, Universitas Alma Alta dan Institut Islam Mambaul Ulum.
Rektor UIN RM Said Surakarta, Prof. Dr. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag. menyampaikan terima kasih kepada tim APT yang telah bekerja keras menyelesaikan tugasnya. Diharapkan juga mampu mendukung setiap program lokalisasi yang direncanakan. Rektor juga berharap seluruh materi yang disampaikan narasumber dalam kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada semua yang hadir. “Paling tidak ketika Permendikbudristek ini diterapkan, kita semua sudah siap” Tegasnya.

Menurut Ketua Panitia Kegiatan, Dr. Hj. Hafidah, S.Ag., M.Ag. “Kegiatan ini merupakan kegiatan bersama beberapa PTKI dengan tujuan mereview dan belajar bersama sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi berbasis Permendikburistek No. 53 Tahun”. Kegiatan ini diselenggarakan karena urgensi-nya permendikbudristek tersebut untuk dibahas dan diterapkan sesuai perencanaan yang ada di perguruan tinggi, sehingga dalam kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T. yang juga merupakan Anggota dari Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sebagai nara sumber utama, tambahnya.

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *