Kurikulum kualifikasi nasional atau KKNI telah diberlakukan di IAIN Surakarta sejak tahun 2015. Pemberlakuan sesuai amanah Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tenang KKNI dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 73 Tahun 2013 tentang penerapan KKNI di perguruan tinggi. Dengan kurikulum KKNI diharapkan agar setiap program studi dapat menjamin kompetensi inti keilmuan program studi dan kompetensi pendukung pada setiap lulusannya sehingga dapat terserap langsung di dunia kerja. IAIN Surakarta sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) memilih kajian Islam Budaya Jawa sebagai salah satu kompetensi pendukung atau penciri lulusan. Pilihan ini didasarkan pada tantangan masyarakat yang membutuhkan lulusan sarjana muslim moderat yang didukung kepekaan terhadap nilai-nilai sosial budaya setempat atau kearifan lokal.
Berdasar pertimbangan itu guna penguatan penciri kurikulum KKNI institusi, LPM IAIN Surakarta menggelar Review Kurikulum IAIN Surakarta terhadap 10 mata kuliah penciri institusi. Kegiatan dilaksanakan pada 17-18 April 2018 yang melibatkan Dekan-dekan Fakultas, Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Ketua-ketua jurusan atau program studi. Kesepuluh mata kuliah terdiri dari Islam dan Budaya Jawa, Pancasila, Civic Education, Akhlak Tasawuf, Filsafat Ilmu, Sejarah Peradaban Islam, Ilmu Kalam, Bahasa Indonesia dan Kewirausahaan Islami
Menurut narasumber Dr. Sembodo, dosen pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan Asesor BAN-PT, keseluruhan kurikulum harus diturunkan dari visi institut, fakultas dan program studi berdasar standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Mata kuliah dalam kurikulum terdiri dari mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan. Mayoritas mata kuliah wajib dalam kisaran bobot 63-67% nya harus merupakan kelompok mata kuliah penentu terhadap pencapaian kompetensi inti program studi. Setelah itu kelompok mata kuliah kompetensi pendukung dan pendukung lainnya. Penamaan mata kuliah dalam perspektif KKNI dan Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) harus mencerminkan semangat inovasi guna mengatasi permasalahan kontemporer yang dihadapi kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan demikian, nama-nama mata kuliah hendaknya tidak menggunakan istilah normatif yang kaku. Penamaan Islam Budaya Jawa telah mencerminkan ciri khas. Kewirausahaan Islami akan baik jika diruban menjadi Kewirasuahaan Islami di Era Milenial. Ilmu Kalam misalnya menjadi Teologi Islam Indonesia.
Dalam workhop itu telah disusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) kesepuluh mata kuliah penciri KKNI institusi IAIN Surakarata yang didasarkan pada masukan dan hasil diskusi tim kecil dan difinalisasi oleh peserta workshop. Workshop ditutup oleh Wakil Rektor 1 dihadiri pula oleh WR 2. Dengan RPS yang baru, setiap mata kuliah institusi pada setiap program studi dan fakultas walaupun diampu oleh dosen yang berbeda, namun memiliki standar kompetensi lulusan (SKL) yang sama. Dengan standarisasi ini maka, setiap lulusan IAIN Surakarta akan memiliki standar kompetensi pendukung yang sama yaitu sebagai agen pengembang moderasi Islam yang memiliki karakter kemandirian dan berdaya saing tinggi. Semoga.
No responses yet