Dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Peran, tugas, dan tanggung-jawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk melaksanakan fungsi dan peran tersebut, diperlukan dosen yang profesional. Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dengan membuat laporan beban kerja. Laporan kinerja dosen meliputi semua aktivitas tridharma perguruan tinggi yang telah dilakukan yaitu dharma pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan aktivitas penunjang lainnya.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Surakarta menyelenggarakan FGD Evaluasi Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) dalam rangka meningkatan kualitas proses akademik di lingkungan IAIN Surakarta guna mencapai tujuan pendidikan nasional, dimana setiap dosen wajib menyusun Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD). Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) sebagai sebuah bentuk dokumen laporan atas profesionalitas menjalankan tugas sebagai dosen.

FGD Evaluasi Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) dilaksanakan di Hotel Ataya Boyolali, Senin 8 Juli 2019. Acara dimulai pukul 13.30 diawali dengan sambutan oleh Ketua LPM Dr. Muh Nashirudin,MA, M.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang tugas utama dosen yaitu melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam menjalankan tugasnya akan di evaluasi secara periodik. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen. FGD kali ini diharapkan akan memberikan pencerahan tentang penyusunan LBKD yang lebih baik lagi.Dr. H. Abdul Matin Bin Salman, Lc., M.Ag, selaku WR 1 memberikan sambutan sekaligus membuka acara FGD menyampaikan bahwa dalam peningkatan budaya akademik, dosen harus tepat waktu dalam pengumpulan LBKD. Dalam proses belajar mengajar seharusnya disesuaikan dengan visi misi prodi, fakultas maupun institut.

FGD kali ini dibagi menjadi tiga sesi, sesi pertama mengevaluasi BKD yang selama ini sudah terlaksana. Dalam sesi ini membicarakan beberapa kendala dan permasalahan dalam BKD serta membahas bagaimana pembenahan BKD di semester yang akan datang agar lebih baik lagi. Peserta mncermati BKD secara langsung, membahas aturan-aturan serta menyampaikan beberapa pertanyaan dan sanggahan dalam sesi ini. Salah satu pembenahan yang akan dilakukan yaitu dalam penyusunan BKD secara online kedepannya, untuk mempermudah dalam penyusunan BKD.

Sesi kedua berupa sidang komisi yang dilakukan pada malam hari setelah waktu istirahat. Sidang komisi dibagi menjadi tiga, komisi A membahas tentang landasan hukum BKD serta tugas dosen yang melputi hak dan kewajibannya. Komisi B membahas tentang penetapan beban kerja dosen, komponen pelaksana BKD, prosedur evaluasi BKD dan pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi. Komisi C membahas tentang rubrik.

Hasil dari ketiga sidang komisi, diplenokan pada sesi ketiga yang dimulai pukul 08.00 WIB, selasa 9 Juli 2019. Hasil pleno berupa beberapa perubahan, antara lain tujuan, fungsi, hak dan kewajiban dosen, pengembangan karir dosen dan beban kerja dosen, penambahan beberapa peraturan dalam penyusunan BKD, perubahan angka kredit dengan tugas dosen untuk jabatan struktural, perubahan prosedur pelaksanaan penyusunan BKD, dan masih ada beberapa perubahan yang telah disusun pada buku pedoman BKD yang baru.

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan oleh dosen dan asesor dalam penyelenggaraan tugas penetapan beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, serta dapat meningkatkan mutu pendidikan di IAIN Surakarta. Acara selesai pukul 11.00 WIB, diakhiri dengan sesi photo bersama.

 

 

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *