UIN Raden Mas Said Surakarta adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus dan berkelanjutan. Upaya meningkatkan kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi. Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.

Kewajiban UIN Raden Mas Said Surakarta melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistemats, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.

LPM UIN Raden Mas Said Surakarta adalah sebuah lembaga di tingkat Institut yang bertugas membantu Rektor dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu di IAIN Surakarta. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Surakarta dan Peraturan Rektor Nomor 220 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Nomenklatur Lembaga dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)UIN Raden Mas Said Surakarta adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di UIN Raden Mas Said Surakarta, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditas institusi maupun akreditasi program studi.

 

No Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *